Nabire, fajarpapua.com- Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi yang merugikan Bank Papua sebesar Rp 17,09 miliar akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Hal ini setelah kasus yang menjerat kedua tersangka yang merupakan mantan analis kredit di Bank Papua Cabang Enarotali dinyatakan telah lengkap atau P-21 pada Selasa 6 Agustus 2024.
Kasie Tindak Pidana Khusus, Taufik Purwanto kepada media, Kamis (8/8) mengatakan Tim Jaksa Penyidik Kejari Nabire telah melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Papua Cabang Enarotali antara Tahun 2015 sampai 2017.
“Tim Jaksa Penyidik Kejari Nabire telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Penyerahan tahap kedua ini dilakukan di Lapas Abepura Jayapura, ujarnya.
Taufik menyampaikan dua tersangka masing-masing berinisial P dan AWI melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan Bank Papua puluhan miliar dengan modus kredit fiktif.
“Perkara tersebut dilakukan selama dua tahun antara Tahun 2015 sampai 2017 pada Bank Papua Enarotali, Kabupaten Paniai dengan kerugian yang dihitung oleh ahli sebesar tujuh belas miliar sembilan juta rupiah,” ucapnya.
Taufik Purwanto membeberkan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka yang merupakan Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali itu membuat beberapa identitas fikfif untuk pengajuan kredit sehingga melakukan pencairan kredit tanpa ada dasar hukum yang jelas.
“Uang hasil korupsi tersebut berdasar pengakuan keduanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Setelah penyerahan tahap kedua ini lanjutnya, jaksa penuntut umum akan melakukan pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jayapura.
Untuk diketahui dalam mengungkap kasus korupsi oleh kedua tersangka, Tim Penyidik Kejari Nabire telah memeriksa 7 orang saksi. (mas)