Nabire, fajarpapua.com- Honorer Satpol PP di Pemda Kabupaten Nabire berinisial YM (34) terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap oleh personil Polres Nabire.
Penangkapan tersebut dilakukan karena YM bersama K serta satu rekannya yang masih buron terlihat pembunuhan terhadap Supriyono, Satpam di Gudang MKL PT Kurnia Jasa Mandiri yang terletak di Jalan Poros Sama Busa, Kelurahan Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 lalu.
Wakapolres Nabire, Kompol S.C.A Samakori saat jumpa pers di Mapolres Nabire, Kamis (5/9) mengungkapkan kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, di Pasar Karang Tumaritis.
Pelaku berinisial YM (34) lanjutnya seorang honorer Satpol PP terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap.
“Pelaku kedua berinisial K warga Distrik Siriwo. Sementara pelaku ketiga berinisial A dinyatakan buron dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Wakapolres menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, berawal saat YM mengajak dua rekannya, K dan A untuk melakukan perampokan di Gudang MKL PT Kurnia Jasa Mandiri
Setelah melakukan perencanaan, ketiganya berangkat menggunakan sepeda motor ke Gudang MKL PT Kurnia Jasa Mandiri yang terletak di Kelurahan Sonoba.
Setibanya di lokasi para pelaku kemudian memanjat pagar dan setelah memastikan situasi aman, YM masuk dan menyerang korban dengan senjata tajam jenis samurai.
Korban Supriyono (42) diketahui tewas di tempat setelah mengalami beberapa luka akibat tebasan senjata tajam di bagian kepala dan wajah.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku yang berjumlah tiga orang itu kemudian melarikan diri dengan membawa ponsel milik korban.
Terungkap Berkat CCTV Pasar Oyehe
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat para pelaku mencoba menjual Ponsel milik korban yang mereka ambil di Pasar Oyehe pada Minggu, 31 Agustus 2024.
Aksi ketiganya yang hendak menjual handphone milik korban itu ternyata berhasil terekam CCTV yang dipasang di Pasar Oyehe Nabire.
Rekaman CCTV ini menjadi petunjuk penting yang mengarahkan polisi untuk melacakdan mendeteksi keberadaan para pelaku.
Setelah dilakukan identifikasi akhirnya pada Selasa, 3 September 2024 para pelaku ditangkap saat berada, di Pasar Karang Tumaritis.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel Vivo Y17 milik korban, celana panjang yang dikenakan YM saat kejadian, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan untuk melarikan diri.
Wakapolres mengungkapkan berdasar hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 ayat 3 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (red)