BERITA UTAMAMIMIKA

John Rettob : Saya Sudah Perjuangkan Perbaikan Birokrasi, Tinggal Dieksekusi Penjabat Bupati Mimika

850
×

John Rettob : Saya Sudah Perjuangkan Perbaikan Birokrasi, Tinggal Dieksekusi Penjabat Bupati Mimika

Share this article
IMG 20240908 WA0046
Johannes Rettob.

iklan
iklan

Timika, fajarpapua.com – Mantan Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan sejak diangkat sebagai Bupati Mimika pada 20 Mei 2024 dirinya telah menata birokrasi yang carut marut.

“Birokrasi Pemda Mimika seperti benang kusut yang harus diperbaiki dan saya bertekad untuk memperbaiki, itu yang pertama saya lakukan saat dilantik jadi Bupati,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya birokrasi Pemda Mimika dinilai melanggar Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan dalam manajemen dan undang-undang ASN

“Ini betul-betul kita langgar, ibaratnya ada prajurit pimpin jendral, ada orang yang duduk dalam jabatan tapi tidak punya SK, tiba-tiba ada orang yang dilantik dan lain sebagainya itu semua terjadi,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan dalam waktu tiga bulan dirinya sudah menyelesaikan semuanya.

Pihaknya bekerjasama dengan KASN, BKN dan Menpan RB. Dari usaha dan koordinasi tersebut selanjutnya disetujui untuk melakukan penataan kembali birokrasi dimana 356 PNS dapat dipertimbangkan untuk dikembalikan dalam jabatannya.

Selain itu ada 73 PNS yang dapat dipertimbangkan dengan catatan dan 5 PNS yang tidak dapat diterima.

“Itu makanya saya pulang pergi Jakarta hanya untuk urus menata birokrasi. Kenapa saya utamakan ini, karena dasarnya cuma satu jika birokrasi baik pelayanan masyarakat juga akan baik tapi jika birokrasi tidak benar maka pelayanan tidak baik,” ungkapnya.

Ia menegaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan OMBUDSMAN yang menyatakan pelaksanaan birokrasi di Pemda Mimika cacat hukum, maladministrasi, melanggar NSPK dan lainnya, pihaknya membuat surat kepada Mendagri untuk mengembalikan jabatan yang kacau, sehingga terkait berita muncul surat penolakan dari Mendagri permintaan untuk pelantikan ulang itu tidak benar.

“Mendagri memerintahkan agar dilakukan sesuai prosedur, prosedur itu apa? Pertama, sebagai Plt Bupati tidak bisa lantik sembarang sebelum enam bulan terkecuali ada ijin Mendagri. Kedua, harus mendapatkan persetujuan teknis dari BKN akhirnya kami terus melakukan koordinasi dengan KASN dan BKN,” ujarnya.

“Mendagri menolak surat pengembalian jabatan itu tidak benar, yang benar adalah Mendagri membuat surat kepada Gubernur untuk diteruskan kepada saya supaya melaksanakan proses itu sesuai dengan prosedur. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan BKN dan Puji Tuhan tanggal 2 September 2024 kami mendapatkan persetujuan dari BKN untuk penataan kembali dan pengembalian dalam jabatan,” tegasnya.

Menurut JR, pertimbangan teknis tersebut harus segera dieksekusi dengan membuat surat kepada Gubernur dan Mendagri untuk mengisi Sistem Kepegawaian online

“Jadi langsung kami eksekusi dan kami sudah buat surat kepada Gubernur dan tembusan kepada Mendagri tertanggal 3 September 2024. Sekarang tinggal menunggu surat dari Mendagri untuk melakukan pelantikan ulang jabatan. Saya sudah berjuang dan tinggal Pj Bupati yang baru mengeksekusi dan waktunya sampai 8 Oktober 2024 pejabat-pejabat yang non job kemarin dan tidak punya jabatan sampai bertahun-tahun harus dilantik dan dikembalikan,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *