Timika, fajarpapua.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika membantah adanya warga binaan yang menjadi pengendali Narkoba di Kabupaten Mimika.
Hal tersebut mengonfirmasi terkait pernyataan Satres Narkoba Polres yang menyebut peredaran narkotika dikendalikan tahanan di Lapas Kelas II B Timika.
Kepala Lapas Kelas II B Timika Mansur Gafur saat dikonfirmasi Kamis (12/9) mengatakan, tahanan yang diduga sebagai pengendali Narkoba saat ini ada di Rutan Polres Mimika bukan di Lapas Kelas IIB Timika.
“Informasi tersebut tidak benar kami sudah konfirmasi dengan pihak kepolisian katanya tahanan tersebut ada di Rutan Polres Mimika,”katanya.
Ia mengungkapkan, dalam mengkonfirmasi pemberitaan tersebut pihaknya bersama jajaran Lapas Kelas IIB Timika juga telah menemui Wakapolres, Kabag Ops Polres dan Kasat Intelkam Polres Mimika.
“Kami sudah konfirmasi ke Polres Mimika oknum tahanan yang dimaksud adalah tahanan yang sementara ditahan di Polres Mimika,”ungkapnya.
Kalapas menambahkan, adapun berita tersebut jadi bahan edukasi dan sosialisasi kepada Warga Binaa Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan Lapas Kelas II B Timika.
Diberitakan sebelumnya, peredaran Narkoba jenis shabu shabu di Mimika diduga salah satunya dikendalikan oleh seorang tahanan berinisial M yang ada di Lapas Kelas II B Timika
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (5/9) mengatakan, adanya pengendali shabu-shabu yang berstatus tahanan Lapas setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka RM yang ditangkap di Jalan Serui Mekar pada Jumat (30/8) lalu.
“Diduga ada pengendalian narkoba oleh tahanan di Lapas. Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap tahanan Lapas dan dia mengakui,” ungkapnya.(ron)