Timika, fajarpapua.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba secara tegas menyampaikan paguyuban maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk tidak berpolitik.
Hal ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga paguyuban dan Ormas yang tidak membolehkan berpolitik.
“Yang boleh berpolitik hanya partai politik. Paguyuban dan Ormas tidak diperbolehkan. Jangan memakai atau mengatasnamakan paguyuban untuk kepentingan-kepentingan lain,” ujarnya kepada fajarpapua.com, Rabu (18/9).
Menurutnya ketentuan ini harus diindahkan karena sebagai pembina paguyuban dan Ormas, Kesbangpol Kabupaten Mimika tidak ingin ada keretakan dalam organisasi.
“Sehingga sebelum dan atau sesudah pelaksanaan Pilkada tidak ada keretakkan diantara paguyuban,” ujarnya.
“Kalau mau mendukung secara individu silakan, tapi kalau ada yang membawa nama paguyuban dan mendukung secara langsung dengan nama jelas contoh paguyuban A, laporkan ke kami biar langsung kami tindak,” Jelasnya
“Jadi ada teguran lisan, tertulis, lalu kalau tidak didengar kita laporkan ke pusat, karena hal ini sudah di lakukan sosialisasi berulang kali sehingga harusnya di pahami oleh para paguyuban di Mimika,” Ucapnya. (moa)