Jayapura, fajarpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari pasangan calon Bupati Jayapura. Ada satu laporan masyarakat dan temuan pertugas Bawaslu selama kampanye berlangsung sejak 23 September sampai 16 Oktober 2024.
“Sepanjang petugas Bawaslu melakukan pengawasan tahapan kampanye ada ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye yang dipasang di titik yang netral (titik yang dilarang). Bawaslu sudah memberikan himbauan dari tim masing-masing Paslon. Kemudian terkait adanya temuan maupun laporan, kami di Bawaslu sudah menerima satu laporan pelanggaran tahapan kampanye, namun laporan itu terjadi bukan pada kampanye secara langsung, tapi pada tahapan kampanye,” ujar Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana F. Sangadit, Rabu (16/10/2024).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti temuan itu dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Selanjutnya khusus temuan pelanggaran kampanye sampai saat baru ada satu laporan ke Bawaslu dan sudah dilakukan koordinasi dengan masing-masing tim-tim Paslon. “Laporan pelanggaran kampanye ini belum bisa diselesaikan dan kami tidak bisa publikasi ke media karena bersifat rahasia di Bawaslu,” jelasnya.
Dikatakan Mariana Sangadit, apabila laporan pelanggaran itu sudah diputuskan Bawaslu, pihaknya akan menyampaikan kepada publik. Sedangkan untuk pengawasan kampanye, Bawaslu melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan KPU terkait tahapan kampanye dan juga mengawasi surat himbauan yang diberikan kepada Paslon maupun pihak yang dilarang terlibat langsung dalam kampanye. “Kami sudah lakukan sosialisasi pada ASN, kepala kampung,” ucapnya.(hsb)