BERITA UTAMAMIMIKA

Indra Ebang Ola: Koalisi Parpol Pengusung JWW Daftarkan Agustinus Anggaibak Gantikan Almarhum Ausilius You

1959
×

Indra Ebang Ola: Koalisi Parpol Pengusung JWW Daftarkan Agustinus Anggaibak Gantikan Almarhum Ausilius You

Share this article
IMG 20241023 WA0002
Indra Ebang Ola

Timika, fajarpapua.com – KPU Papua Tengah terima pendaftaran Koalisi Parpol Pengusung Cagub John Wempi Wetipo (JWW) untuk pengganti Cawagub Ausilius You yang meninggal dunia.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis, Indra Ebang Ola kepada fajarpapua.com mengatakan pada Selasa (22/10) pukul 20.30 WIT partai koalisi pengusung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 1 JWW datang ke Kantor KPU Papua Tengah mengajukan pendaftaran pengganti calon Wakil Gubernurnya yang meninggal dunia.

“Koalisi Parpol pengusung JWW mengajukan pergantian calon wakilnya yang meninggal dunia dengan calon lainnya atasnama Agus Anggaibak dan dokumen sudah kami terima,”katanya.

Indra menjelaskan, pergantian tersebut sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Serta, Pasal 125 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Lanjutnya, ketika ada calon berhalangan tetap meninggal dunia, tersandung hukum dan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen pada kurun waktu setelah ditetapkan sebagai pasangan calon sampai hari pencoblosan, maka Parpol atau Koalisi Parpol pengusung dapat melakukan pergantian calon.

“Sesuai ketentuan pergantian calon dilakukan tujuh hari sejak calon dinyatakan meninggal dunia. Karena kemarin Paslon Cagub JWW yaitu Ausilius You meninggal dunia tanggal 16 maka tujuh harinya tanggal 22 Oktober dan hari ini Parpol Koalosi pengusungnya mendaftarkan penggantinya,”jelasnya.

Menurut Indra setelah menerima dokumen pihaknya akan melanjutkan dengan proses pemeriksaan kesehatan, selanjutnya diumumkan hasil verifikasi administrasi.

“Setelah itu KPU membuka tanggapan masyarakat, jika ada kami akan lakukan klarifikasi. Jika tidak maka tepat di tanggal 28 Oktober sesuai dengan tahapan KPU akan menetapkan pasangan calon tersebut,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *