Timika, fajarpapua.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika mengimbau agar masyarakat Mimika khususnya para pencari kerja (pencaker) perlu memperbarui kartu kuning atau AK1 setiap 6 bulan agar masa aktifnya tetap berlaku.
Himbauan itu disampaikan menyusul kebiasaan para pencaker membiarkan kartu kuning lewat masa berlaku tanpa pembaharuan.
“Kadang dibiarkan sampai lewat 6 bulan, akhirnya harus diperbaharui ulang. Padahal kartu kuning bisa berlaku sampai 2 tahun,” ujar Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja Disnakertrans Mimika, Martina Amarairu dikonfirmasi fajarpapua.com, Jumat (25/10).
“Kita selalu menaruh pemberitahuan di papan pengumuman untuk diketahui pencaker, setiap enam bulan dilaporkan kembali kalau yang bersangkutan belum mendapatkan pekerjaan,” tambahnya lagi.
Lanjut dia, pemberitahuan ini penting agar tertib administrasi. “Kalau sesuai administrasi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan bisa dilaporkan ke Disnakertrans untuk diperpanjang. Tapi kalau sudah mendapat pekerjaan wajib untuk perusahaan melaporkan berdasarkan kartu kuning yang ada, sehingga jumlah penyerapan tenaga kerja di Mimika bisa dihitung,” ungkapnya.
Dia mengakui beberapa waktu belakangan komunikasi dengan perusahaan atau institusi pemberi kerja kurang berjalan.
“Kalau berdasarkan laporan sudah jelas bahwa sesuai aturan Permen No 39 Tahun 2016 wajib untuk perusahaan memberikan laporan berdasarkan kartu kuning. Sehingga Disnakertrans melihat ini sebagai salah satu acuan untuk menurunkan angka pencakar di Mimika,” paparnya.
Adapun syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin membuat kartu kuning yaitu fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir dan pas foto 3×4,” tutupnya. (moa)