Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika dalam hal ini Satlantas telah menyurat kepada seluruh sekolah terkait pelarangan siswa siswi membawa kendaraan bermotor.
Kasat Lantas AKP Boby Pratama Selasa (31/10) mengatakan pelarangan tersebut dilakukan karena banyak pelanggaran maupun kecelakaan yang terjadi lebih dominan pada pelanggar usia remaja.
“Berdasarkan data kami pelanggaran dilapangan paling banyak dilakukan oleh usia remaja maka, kami mengeluarkan surat kepada sekolah untuk tidak mengijinkan anak didiknya membawa kendaraan,”katanya.
Menurut Kasat Lantas saat ini masih tahap sosialisasi dan bulan depan masuk pada tahap penindakan.
“Di bulan ini kami sosialisasikan dulu ke pihak sekolah untuk tidak memperbolehkan bawa motor kalau siswa siswinya belum memiliki SIM,”tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Polres Mimika akan memberlakukan larangan mengemudi kendaraan terhadap anak sekolah jika belum cukup umur dan belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (11/10) mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dimana Satlantas akan menyurati seluruh sekolah baik SMP maupun SMA di Kabupaten Mimika.
“Jadi ini akan kami berlakukan larangan kepada siswa siswi menggunakan roda dua maupun empat yang belum memiliki SIM. Kalau yang kelas tiga jika sudah berumur 18 tahun dan sudah memiliki KTP dan SIM boleh, silahkan,”katanya.(ron)