Jayapura, fajarpapua.com- Sebagian masyarakat di Kabupaten Jayapura, masih kebingungan karena tak mendapat surat undangan Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai syarat untuk bisa menggunakan hak suara pada Rabu, 27 November 2024.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menyatakan masyarakat yang tak mendapatkan surat undangan tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih atau memberikan hak suaranya dengan membawa kartu identitas seperti KTP.
“Ketika masyarakat tidak mendapatkan undangan pemilu atau model C KPU, itu bukan kiamat atau bukan tidak bisa memberikan hak suaranya. Masyarakat dapat datang TPS menggunakan KTP, Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini mereka bawa ke TPS, kemudian memastikan namanya di DPT,”jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, Selasa (26/11).
Ia menjelaskan, masalah undangan pemilu yang tidak diterima masyarakat itu, menjadi permasalah di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena undangannya kurang. “Jadi Bawaslu menyarankan pada masyarakat tidak perlu panik jika tidak terima surat undangan dari KPU atau C KWK, masyarakat dapat menggunakan KTP atau KK datang ke TPS dengan memastikan nama ada pada DPT,”katanya.
Dengan membawa kartu indentitas ke TPS, ujar Rumbewas, masyarakat dapat memberikan hak pilihnya akan tersalurkan. Seiain itu, pemilih dapat meminta atau melaporkan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) pada TPS yang bersangkutan.
Kesiapan Petugas Bawaslu
Rumbewas mengatakan, panitia pengawas pemilu ditingkat Distrik dan Kampung sudah siap menjalankan tugasnya ketika pemilu berjalan Rabu (27/11). Anggota pengawas TPS sudah menjalankan tugas setelah dilakukan Bimtek dimana pada masa tenang ini tidak ada aktivitas kampanye.
“Petugas Bawaslu juga memastikan bahwa TPS sudah siap, serta pendistribusian surat undangan pemilu atau C pemberitahuan dari KPU. Kami dalam Bintek sudah disampaikan ketika ada proses pemilu ada yang tidak berjalan makan petugas kami harus menyampaikan saran perbaikan,”paparnya.
Menurut dia, masyarakat yang tidak menerima undangan, namun namanya ada di DPT, maka nama-nama warga pemilih itu harus di daftarkan. “Kami pun akan mensikronkan nama pemilih. Kami juga minta petugas KPPS agar bekerja sesuai prosedur atau aturan yang berlaku, karena ini diharapka semua masyarakat, aparat keamanan dan semua pihak,”ungkap Rumbewas.(hsb)