Timika, fajarpapua.com – Suasana di TPS 03 Leo Mamiri memanas setelah dugaan pelanggaran berat mencuat. Seorang warga yang datang membawa KTP dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online dilarang mencoblos oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Keputusan tersebut memicu protes keras dari sejumlah warga yang menganggap tindakan itu melanggar hak konstitusional pemilih.
Menurut laporan saksi mata, Ketua KPPS bersikeras bahwa pemilih tersebut hanya dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 siang. Alasan ini diklaim sebagai arahan resmi yang diterima dalam Bimbingan Teknis (BIMTEK). Namun, hal ini menuai pertanyaan karena tidak tercantum dalam aturan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami datang dengan membawa dokumen yang sah, tetapi hak kami diabaikan. Ini jelas pelanggaran serius,” ujarnya dengan nada emosional.
Pelanggaran ini menjadi sorotan publik setelah pengamat pemilu lokal, DW, mengecam tindakan KPPS di TPS tersebut. Dalam wawancaranya, DW menyatakan, “Menghalangi warga yang sudah terdaftar dalam DPT Online sama saja dengan mencabut hak pilih mereka secara tidak sah. Alasan menunggu pukul 12 siang tidak memiliki dasar hukum. Jika ini arahan dari BIMTEK, maka perlu ada investigasi lebih lanjut terhadap prosedur pelatihan yang diberikan kepada KPPS.”
Situasi ini mempertegas pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu, termasuk di tingkat TPS. Kasus di TPS 03 Leo Mamiri menjadi peringatan serius bahwa hak pilih warga adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara pemilu terkait insiden ini.(red)