Jayapura, fajarpapua.com – Polsek Sentani Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial RA (34), residivis kasus pencurian kekerasan di Jayapura dan Sentani Timur berulah lagi. Ia diringkus setelah mencuri di empat tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka ini sudah dua kali dipenjara tahun 2011 dan 2021, kasus yang sama. Dia kembali kita amankan setelah kambuh melakukan aksi pencurian di empat TKP yakni Jayapura dan Sentani Timur,” jelas Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tercuari didampingi Kadistrik Sentani Timur, Eslie Suangburaro, Kanit Reskrim Polsek Sentani Timur Aiptu Frengki Pangkali dan tokoh masyarakat, Anton Maring, Rabu (11/12/2024).
Kapolsek mengatakan, pelaku RA melakukan jambret terhadap seorang perempuan di tikungan Jembatan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, dengan merampas sejumlah barang-barang korban. Ia ditangkap dengan cepat oleh polisi bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis ganja yang diduga akan diedarkan.
Iptu Susan menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada Minggu (8/12) sekitar pukul 17.00 WIT, korban, A (21), sedang dalam perjalanan menuju Abepura menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Saat melintasi tikungan Jembatan Kampung Harapan, tas samping korban dirampas oleh pelaku dan mengambil semua isi tas yakni dua unit handphone (iPhone 13 dan Oppo A3S), uang tunai Rp1 juta, STNK, serta kartu identitas. “Korban mengalami luka dibagian tangan dan kaki akibat terjatuh ke aspal,” katanya.
Pelaku ditangkap setelah menerima laporan berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/140/XII/2024/SEK TIimur. Keberadaan pelaku terdeteksi melalui Hand Phone (HP) korban di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Selanjutnya Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bergerak ke lokasi dan menangkap RA di sebuah kamar Hotel Numbay bersama pelaku.
Dari pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja 16 bungkus kecil ganja kering, 2 bungkus plastik ukuran sedang, 3 plastik ganja terbuka, kunci “T” dan barang hasil rampasan korban.
“RA diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, yang sudah dua kali mendekam di penjara. Setelah bebas pada Mei 2024, pelaku kembali melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di berbagai lokasi, termasuk di pertigaan SPN Dok 9, Pasar Inpres Tanjung Ria, Kampung Nendali, dan Skyland,” ujar Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan.
Ia menyebutkan, motif pelaku melakukan pencurian adalah kebutuhan ekonomi, kecanduan ganja, dan konsumsi miras. Pelaku juga diketahui berencana menjual ganja ke wilayah Sarmi dengan harga Rp50 ribu untuk paket kecil dan Rp 1 juta untuk paket besar.
Kapolsek menduga RA bukan hanya pelaku jambret, tetapi juga pengedar ganja aktif yang beroperasi di wilayah Kampung Harapan dan sekitarnya. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba yang lebih luas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polsek Sentani Timur juga berkoordinasi dengan Polsek Jayapura Utara, yang mencatat enam laporan penjambretan lainnya dengan modus serupa.(hsb).