Jayapura, fajarpapua.com- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura melakukan penyisiran kepada pelaku usaha yang belum melakukan kewajiban bayar pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan, kegiatan penyisiran wajib pajak dan retribusi ini dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan informasi wajib pajak juga potensi pajak di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Petugas kami melakukan penyisiran kepada wajib pajak guna mengoptimalkan pengawasan dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak daerah baik yang telah memiliki NPWPD maupun yang belum memiliki NPWPD,”jelas Edi Susanto, Kamis (12/12/2024).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga sekaligus melakukan pengumpulan data bagi para pelaku usaha maupun rumah-rumah. Pasalnya, banyak pelaku usaha maupun warga yang belum membayarkan kewajiban pajaknya di Kabupaten Jayapura.
“Penyisiran ini dilakukan dari rumah ke rumah dan tempat kegiatan usaha wajib pajak. Melihat fakta di lapangan, tim penyisiran menemukan data sebagian wajib pajak tidak melakukan kewajiban pajaknya karena usahanya sudah tidak aktif bahkan adayang bangkrut sejak tahun 2020-2021,” katanya.
Dikatakan, untuk usaha yang sudah tidak aktif kepada wajib pajak diharapkan mengajukan permohonan atau pemberitahuan non aktif ke Bappenda. Dampak dari kegiatan penyisiran kepada wajib pajak ini cukup signifikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, penambahan dan pemutakhiran objek pajak.
“Kegiatan ini akan dilakukan terus menerus demi meningkatkan pemahaman wajibpajak untuk turut berkontribusi kepada pembangunan daerah melalui pajak,”ucap Edi.(hsb)