Timika, fajarpapua.com – Tentara Pembebasan Nasiona Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB – OPM) kembali berulah dengan membakar sebuah rumah bersama dengan kios milik anggota Satpol PP Kabupaten Tambrauw.
Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom dalam rilisnya yang diterima media pada Jumat (20/12) mengungkapkan peristiwa pembakaran rumah milik anggota bantuan kepolisian (Banpol) itu terjadi pada 19 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIT.
Peristiwa satu unit rumah beserta kios itu terjadi di Kampung Bamus Bama, Distrik Bamus Bama Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
“Pembakaran ini dilakukan karena rumah tersebut merupakan rumah anggota Banpol dan juga anggota satuan polisi pamong praja atau Satpol PP Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya atas nama Zakeus Rumansara,” ujarnya.
Sebby menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Komando Nasional Kurir dan Pasukan TPNPB OPM KODAP 33 Ru Mana Tambrauw, Zakeus Rumansara dinilai sebagai antek militer Indonesia.
Ditegaskan yang bersangkutan memiliki sejumlah kesalahan sebagai berikut :
- Zakeus Rumansar telah menyediakan rumah dan kios miliknya untuk digunakan oleh semua angkatan militer Indonesia sebagai tempat singgah, ngopi, makan dan istirahat/menginap.
- Zakeus Rumansara setiap siang dan malam melepaskan Camera Drone untuk menjelajahi semua area ibu kota distrik Bamus Bama Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya.
- Zakeus Rumansara pernah memfasilitasi kelompok milisi merah putih dari suku amber untuk datang dan tinggal bersamanya serta mengganggu stabilitas keamanan dengan cara setiap malam berkeliaran dengan menggunakan alat atau senjata tajam berupa parang, samurai, pisau dan sebagainya di wilayah distrik Bamus Bama Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya.
- Zakeus Rumansara juga pernah bekerja sama dengan pihak militer Indonesia untuk melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pasukan atau anggota dari Komando Nasional TPNPB OPM KODAP 33 Ru Mana.
Dengan beberapa alasan yang ada maka pasukan TPNPB OPM KODAP 33 Ru Mana melakukan tindakan peringatan terhadap Zakeus Rumansar sebagai pelajaran untuk semua warga sipil asli Papua atau pun non Papua untuk berhenti sebagai kurir atau bantuan polisi atau BANPOL.
Tindakan peringatan berupa pembakaran kios bersama rumah ini dilakukan berdasarkan perintah yang sudah diumumkan pada pernyataan poin nomor 05 yang sudah diumumkan pada tanggal 27 November 2024
Aksi pembakaran kios dan rumah diatas diatas dipimpin oleh Komandan Komando Wilayah Pertahanan atau KOWIP 2 Abun Raya, Kolonel Gideon Yesnath, Komandan Batalyon 02 Sawok, Letnan Kolonel Thobias Yekwam dan Komandan Operasi Batalyon 02 Sawok, Letnan Satu Selfanus Yeblo bersama pasukannya.
Sebby mengungkapkan yang bertanggung jawab atas semua aksi pengerusakan dan pembakaran rumah maupun kios milik Zakeus Rumansara adalah Brigadir Jendral Finsen Frabuku Panglima Daerah dan Letkol Leonardo Syufi, Kepala Staf Daerah Komando Nasional TPNPB – OPM KODAP 33 Ru Mana Tambrauw Papua Barat. (moa)