BERITA UTAMAMIMIKA

Izin Narapidana Korupsi Eltinus Omaleng ke Jakarta Tuai Kritik Tajam, Warga Diminta Ikut Awasi Kepastian Berobat di RS Dharmais

693
×

Izin Narapidana Korupsi Eltinus Omaleng ke Jakarta Tuai Kritik Tajam, Warga Diminta Ikut Awasi Kepastian Berobat di RS Dharmais

Share this article
IMG 9861
Terpidana Kasus Korupsi Gereja 32 Mimika, Eltinus Omaleng

Timika, fajarpapua.com – Dugaan kelonggaran pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika kembali menjadi sorotan publik.

Terpidana kasus korupsi, Eltinus Omaleng, dilaporkan meninggalkan Lapas menuju Jakarta untuk menjalani perawatan medis.

Kepala Lapas Timika, Mansur Yunus Gafur, membenarkan kejadian ini dimana pada Kamis (26/12/2024) pagi, dengan alasan kondisi kesehatan Eltinus yang membutuhkan perawatan intensif di RS Kanker Dharmais, Jakarta.

Izin dan Proses Pengawalan, menurut Kalapas, keberangkatan Eltinus dilakukan dengan prosedur resmi. Pengawalan narapidana terdiri dari tiga orang:

  1. Seorang anggota kepolisian dengan izin dari Kapolres,
  2. Satu perawat dari Lapas,
  3. Satu petugas pengawal dari Lapas.

Selain itu, izin keberangkatan ini telah dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jayapura.

Mansur menjelaskan langkah ini diambil atas dasar kemanusiaan, mengingat Eltinus diketahui menderita kanker.

Aturan Izin Keluar Lapas bagi Narapidana

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, narapidana hanya dapat keluar dari Lapas dengan alasan-alasan tertentu, seperti:

  1. Kondisi medis darurat, yang mengharuskan perawatan di luar fasilitas kesehatan Lapas.
  2. Izin khusus, seperti menghadiri sidang pengadilan atau urusan penting lainnya, dengan persetujuan pihak terkait.
  3. Pengawalan ketat oleh petugas yang ditunjuk.
    Izin tersebut harus melalui proses pengajuan dan verifikasi yang ketat, termasuk laporan medis dari dokter yang berwenang.

Gelombang Kritik dari Masyarakat

Keputusan ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang menilai bahwa pengawasan terhadap terpidana kasus korupsi seharusnya lebih diperketat. Banyak yang mempertanyakan transparansi proses izin keluar ini, termasuk validitas kondisi kesehatan Eltinus.

“Kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Seharusnya narapidana korupsi mendapat pengawasan yang sangat ketat karena mereka sedang menjalani hukuman atas kejahatan yang merugikan negara,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Timika.

Kalapas Mansur Yunus Gafur menyatakan pihaknya siap menghadapi audit dan evaluasi terkait prosedur izin ini.

“Semua prosedur telah kami jalankan sesuai aturan. Jika ada kritik atau dugaan pelanggaran, kami terbuka untuk evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.

Namun warga Mimika diminta ikut memantau keberadaan Eltinus Omaleng di RS Darmais Jakarta. “Supaya semua tahu dia ke Jakarta memang untuk berobat, bukan kepentingan lain,” ujar seorang warga.(izzy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *