Jayapura, fajarpapua.com- Bejat! Kata itu mungkin yang paling pantas disematkan kepada seorang pria paruh baya berinisial TS (49).
Bagaimana tidak, warga Dok V Distrik Jayapura Utara itu tega memperkosa bocah wanita sebut saja Melati (7) di kamar kos miliknya, Sabtu (28/12) lalu.
Ironisnya, aksi bejat TS ini dipergoki oleh ibu korban berinisial Ny. SB yang saat itu mencari pelaku ke kamar kosnya karena hendak membayar upah kerjanya.
Ibu korban kaget menemukan buah hatinya Melati di dalam kamar kos TS sedang dalam posisi tengkurap dan celana atau rok yang dipakainya sudah terlepas.
Parahnya saat itu pelaku TS terlihat sedang berada diatas tubuh korban dan sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda di Jayapura, Senin (30/12) menerangkan, kasus tersebut terungkap karena aksi pelaku dipergoki oleh ibu korban.
“Saksi SB yang merupakan Ibu korban ketika melihat peristiwa tersebut langsung menarik korban agar pelaku tidak melanjutkan aksi bejatnya,” ujarnya.
“Saat kejadian korban dibekap mulutnya sehingga tak berdaya dan tak dapat berteriak untuk meminta pertolongan,” tambahnya.
Selanjutnya saksi langsung melaporkan TS ke SPKT Polresta Jayapura Kota dan pelaku TS langsung diamankan di Mapolresta Jayapura.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya, kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
“Pelaku TS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum,” pungkasnya.(hsb)