Timika, fajarpapua.com – Tiga narapidana yang saat ini menghuni Lapas Kelas IIB Timika masing-masing berinisial F, I dan T terancam hukuman antara 6 hingga 20 tahun.
Ketiga warga binaan yang masih menjalani hukuman dalam kasus Narkoba tersebut terancam hukuman karena diduga mengendalikan peredaran sabu di Timika.
Terkait dengan kasus yang melibatkan ketiganya, pada Selasa (7/1) Polres Mimika memusnahkan barang bukti sabu seberat 23,4 gram.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha dan dihadiri oleh Ketua PN Kota Timika Putu Mahendra, Kepala BNN Timika Kompol Mursaling, Perwakilan Kejari Mimika dan perwakilan pengacara tersangka berlangsung di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika.
AKBP I Komang Budiartha mengatakan barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak berat bersih 25,4 gram. Kemudian dikurangi 2 gram untuk uji lab dan dan pembuktian sehingga yang musnahkan sebanyak 23,4 gram.
“Jadi dikurangi untuk uji lab 1 gram dan pembuktian 1 gram sehingga berat bersih yang dimusnahkan 23,4 gram,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 serta UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”ujarnya.
Kemudian untuk para pelaku yang ada di Lapas Kelas IIB Timika, Kasat Narkoba AKP Andi Basuki Rachmad mengatakan, proses hukum para pelaku tetap berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan namun para pelaku tidak ditahan di rutan Polres Mimika karena statusnya masih warga binaan di Lapas,”tuturnya.
Diberitakan sebelumnya tiga narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIB Timika berinisial F, I dan T terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Shabu di Timika.
Hal tersebut terkuak setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu berinisial AR alias Ansar di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4 Jalur 4 Timika pada Kamis 5 Desember 2024 lalu.(ron)