BERITA UTAMAPAPUA

Ironis! Dua Siswa Bakar Gedung SMP YPK Imanuel Oyehe Nabire, Ini Penyebabnya…

381
×

Ironis! Dua Siswa Bakar Gedung SMP YPK Imanuel Oyehe Nabire, Ini Penyebabnya…

Share this article
IMG 20250117 WA0015
Kapolres Nabire didampingi Kasatreskrim dan sejumlah perwira saat konferensi pers di Mapolres Nabire, Kamis (16/1).Foto: Istimewa

iklan
iklan

Nabire, fajarpapua.com- Gedung SMP YPK Imanuel Oyehe, Nabire, Papua Tengah yang terbakar pada Kamis 28 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIT lalu ternyata sengaja dibakar oleh dua orang siswanya sendiri.

Ironisnya! Kedua siswa yang terkenal nakal berinisial R (14) dan KWMW (14) itu membakar sekolahnya yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa, Distrik Nabire hanya dilatarbelakangi kekesalan karena sering dimarahi oleh gurunya.

Akibat ulah keduanya, sebanyak 9 ruangan kelas, satu aula serta 5 kamar mandi hangus terbakar dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp 3 miliar.

“Dua orang siswa berinisial R dan KWMW saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp 3 miliar lebih. Itu baru dari bangunan, belum dari inventarisasi barang yang lainnya,” ujar Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu kepada wartawan di Mapolres Nabire, Kamis (16/1) kemarin.

Kapolres mengungkapkap motif keduanya membakar sekolah karena kesal akibat sering dipukul oleh guru di sekolah.

“Dari laporan pihak sekolah, kedua anak ini dalam kesehariannya di sekolah sering membuat gaduh,” katanya.

Pihak sekolah lanjutnya juga meminta kedua siswa tersebut tetap diproses hukum dan mengingat keduanya masih dibawah umur, i kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Merauke.

Diakui Kapolres, meski dalam undang-undang anak dalam peradilan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara itu tidak diwajibkan difersi, namun dalam kasus ini keduanya dikenai Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara sehingga proses hukum pidana nya tetap dilanjutkan.

“Kami melalui unit PPA bekerja cepat karena hanya memiliki waktu 15 hari untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan. Kami juga sudah bekerjasama dengan Bapas di Merauke untuk pendampingan hukum terhadap kedua pekaku,” katanya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *