Timika,fajarpapua.com – Badan Pengurus Pusat (BPP) Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) seJawa-Bali melarang anggotanya untuk ikut serta ajak kelompok tertentu yang hendak melakukan aksi demo Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Larangan tersebut disampaikan secara resmi melakui surat edaran Nomor :II/S-ED/BPPIPMAMI/01/2025 tertanggal 18 Januari 2025 yang ditujukan kepada BPH Ipmami 10 Korwil dan Seluruh Anggota IPMAMI Se Jawa Bali.
Ketua Umum BPP IPMAMI seJawa-Bali, Anderson Natkime dalam surat tersebut memberitahukan anggota tidak diperbolehkan mengikuti aksi/demo Bupati Kabupaten Mimika di Jakarta
Adapun alasan melarang mengikuti aksi demo tersebut mengingat mahasiswa harus independen, netral, tidak memihak pada partai politik tertentu, serta harus menganalisis informasi secara objektif.
“Jangan terpengaruh oleh tekanan kelompok manapun,” tegas Anderson.
Selain itu dalam surat edaran tersebut BPP mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak boleh mengikuti aksi/demo yang tidak sesuai dengan nilai-nilai organisasi.
2. Tidak boleh membawa simbol atau atribut organisasi IPMAMI saat mengikuti aksi/demo.
3. Tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan organisasi IPMAMI.
“Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap kerja sama dan kesadaran dari seluruh anggota IPMAMI Se Jawa Bali,” tutupnya.
Sekedar diketahui, moment pilkada digunakan kelompok “pasukan nasi bungkus” untuk memperoleh keuntungan dengan cara berdemo kanndidat tertentu di MK. Meskipun demo dihadiri hanya sekitar 5 sampai 10 orang, namun mereka tidak segan-segan mengatasnamakan warga satu kabupaten. Padahal mereka bukan dari kabupaten dimaksud.
Wajah-wajah “pasukan nasi bungkus” akan ditampilkan media apabila mereka melakukan aksinya.(red)