Timika, fajarpapua.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat realisasi pajak daerah pada awal tahun 2025 mencapai Rp12 miliar atau 3,63 persen dari target yang ditetapkan.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Pajak Bapenda Mimika, Benyamin Tandiseno, dalam wawancara di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan realisasi pajak daerah hingga saat ini mencapai Rp 12.951.058.908 dari target sebesar Rp 356.840.600.000. “Ini adalah akumulasi dari bulan Januari 2025 hingga hari ini,” ujarnya.
Selain itu, pendapatan daerah secara keseluruhan telah mencapai Rp 13.557.887.971, atau 0,21 persen dari target Rp 6.420.006.679.000. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 13.557.887.971 dari target Rp 491.125.182.000.
Benyamin memaparkan rincian enam jenis pajak yang telah terealisasi:
- Pajak Reklame, Rp 298.190.102 (9,62 persen) dari target Rp3.100.000.000.
2.Pajak Air Tanah, Rp455.397.913 (7,23 persen) dari target Rp6.300.000.000.
3.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Rp2.878.320 (0,01 persen) dari target Rp25.755.000.000.
4.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp291.490.328 (0,35 persen) dari target Rp84.000.000.000. - Pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp971.770.450 (3,24 persen) dari target Rp30.000.000.000.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Rp10.931.331.795 (6,50 persen) dari target Rp168.285.600.000.
Selain itu, terdapat dua pajak daerah tambahan yang menjadi fokus Bapenda Mimika, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan target Rp22.300.000.000 dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan target Rp17.100.000.000.
Ia mengungkapkan Bapenda Mimika akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi pajak daerah.
“Kami berharap kegiatan seperti turun lapangan, menjemput bola di pusat perbelanjaan, dan mendatangi langsung tempat usaha wajib pajak akan terus berlangsung sepanjang tahun ini,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga berencana untuk mendatangi wajib pajak yang menunggak atau belum melaporkan pajaknya selama dua hingga tiga bulan.
“Kami sudah memiliki data dan akan segera mendatangi mereka,” tegas Benyamin.
Dengan berbagai strategi tersebut, Bapenda Mimika optimis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah yang telah ditetapkan untuk tahun 2025. (moa)