Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pemuda berinisial RA (19) pada Kamis (6/2) ditangkap Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan karena terlibat kasus tindak pidana jambret.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman mengungkapkan RA diduga kuat sebagai pelaku jambret pada Rabu (5/2) pagi sekitar Pukul 05.30 WIT di Jalan Raya Abepura Entrop, depan Gereja Baptis Bukit Zaitun, Distrik Jayapura Selatan.
“Yang menjadi korbanadalah pasangan suami istri bersama anaknya saat berkendara dengan sepeda motor,” ujar Kapolsek.
Setelah mengalami peristiwa naas tersebut korban bernama Celvin langsung membuat laporan ke Polsek Jayapura Selatan sesuai nomor Laporan Polisi; LP / B / 41 / II / 2025 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan/Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua tanggal 5 Februari 2025.
“Jadi, berawal saat korban yang saat itu berboncengan dengan istri dan anaknya dari rumahnya di Kotaraja dengan tujuan ke Polimak, namun sesampainya di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang kemudian menarik tas milik istri korban. Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, hingga akhirnya sama-sama terjatuh dari motor masing-masing, usai itu pelaku langsung lari meninggalkan SPM miliknya di TKP,” terang AKP Beddu.
AKP Beddu menerangkan, saat menerima laporan korban, pihaknya langsung merespon dengan meminta Kanit Reskrim Ipda Serfi Alfie Kesek, S.H bersama tim opsnalnya turun ke TKP dan lakukan penyelidikan.
“Tak lama selang beberapa jam kemudian tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan akhirnya RA pun tak berkutik saat diamankan di rumahnya seputaran Polimak saat sore hari sekitar jam 4, saat diamankan pelaku tidak memberi perlawanan,” ujar ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, dari hasil interogasi awal oleh tim, diketahui juga bahwa RA ternyata terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian SPM yang terjadi di Pasar Los Entrop pada tanggal 27 Januari 2025 lalu.
Lebih lanjut kata Kapolsek, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap RA melalui pemeriksaan lebih intensif, kini Pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 unit SPM Merk Yamaha yang digunakannya saat lakukan aksi curas tersebut telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, RA diduga kuat telah melanggar Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 1×24 jam, ini merupakan bentuk quick respon pelayanan Kepolisian yang Presisi untuk mewujudkan perlindungan dan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat terutama korban tindak pidana di Kota Jayapura agar terciptanya rasa aman dan Nyaman,” pungkas Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman.(hsb).