Jayapura, fajarpapua.com- Pelantikan kepala daerah terpilih 2024 di Istana Negara dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025. Namun, Bupati Jayapura tak termasuk dalam daftar.
Penyebabnya, kemenangan pasangan Yunus Wonda- Haris Yoku hasil Pilkada 2024 lalu masih disengketakan di Mahkama Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (Paslon) Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak.
Dengan masih bergulirnya sidang perselisihan hasil pilkada tersebut, maka pelantikan Cabup-Cawabup Kabupaten Jayapura terpilih menunggu putusan MK.
“Jadi pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang Bupati Jayapura terpilih belum ikut dilantik. Kita untuk Provinsi Papua, 8 kabupaten dan satu kota baru 7 bupati dan satu walikota yang dilantik,”ujar Penjabat Bupati Jayapura, Semuel Siriwa di Sentani, Selasa (18/2).
Menurut dia, hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Jayapura masih dalam sengketa bersamaan dengan Provinsi Papua.
“Kita tunggu saja, mudah-mudahan secepatnya ada hasil supaya ada bupati definitif. Apa pun hasil putusan MK, kita sebagai masyarakat yang baik kita terima, hasil kepastian hukum jauh lebih baik,”katanya.
Siriwa mengajak masyarakat agar tetap menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jayapura sehingga aktivitas masyarakat maupun perekonomian sehari-sehat tetap berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya mengatakan, pada 17 Februari 2025 kemari di MK telah dilakukan sidang pembuktian.
“Pada tanggal 24 Februari 2025 akan dilakukan putusan MK terkait perselisihan sengketa Pilkada. Kita lihat saja putusan sidang MK ini nanti apakah di tolak semua permohonan pemohon atau mereka menyimpulkan yang lain. Jadi kita tinggal tunggu putusan MK saja,”ungkap Efran melalui seluler handphonenya.(hsb)