BERITA UTAMAJayapura

Masuk ke Jayapura Lewat KM Gunung Dempo,11 WNA Bangladesh dan India Diamankan Petugas Imigrasi

254
×

Masuk ke Jayapura Lewat KM Gunung Dempo,11 WNA Bangladesh dan India Diamankan Petugas Imigrasi

Share this article
IMG 20250218 WA0077
Barang bukti yang diamankan

Jayapura fajarpapua.com- Sebanyak 11 orang Warga Negara Asing asal Bangladesh dan India, diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura di Pelabuhan Laut Jayapura, Minggu (9/2).

Ke 11 WNA yang diamankan ini terdiri dari 10 Warga Negara Bangladesh dan 1 Warga Negara India ini, masing-masing berinisial LM, SF, HAN, HS, MK, RK, SM, RS, SB dan SA.

iklan
iklan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba menjelaskan, penangkapan puluhan WNA ini berdasarkan informasi warga yang di dapatkan Tim Por Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura.

“Kami berhasil mengamankan 11 WNA ini di Pelabuhan Laut Jayapura setelah mendapat laporan dari warga adanya orang asing yang menaiki KM Gunung Dempo. Ke 11 WNA itu masuk ke Jayapura menggunakan KM Gunung Dempo pada hari Minggu (9/2),” kata Samuel Toba ditemui awak media di Jayapura, Selasa (18/2).

Ia menyebutkan, Penyidik Imigrasi telah melakukan pemeriksaan secara singkat di dalam KM Gunung Dempo.

Berdasar keterangan, ke 11 orang WNA itu mengaku dijanjikan pekerjaan di Jayapura, namun saat petugas Imigrasi Jayapura melakukan pemeriksaan paspor 11 WNA tersebut tidak ditemukan visa untuk bekerja.

“Dari tiga WNA ada yang tidak membawa dokumen perjalan, dan 2 membawa surat kehilangan dari kepolisian Kota Surabaya dan 1 tidak membawa dokumen perjalanan,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba menyebut petugas Imigrasi Jayapura membawa 11 orang Asing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikam diketahui 11 orang WNA dijanjikan pekerjaan bidang konstruksi oleh pelaku berinsial MI yang diduga warga Negara asing asal Bangladesh dengan gaji kurang lebih 1.500 Ringit Malaysia atau sekitar 5-6 juta rupiah,” kata Ronni Fajar Purba

Ronni Purba menjelaskan, dari pengakuan salah satu WNA Bangladesh pelaku MI mengatur semua kegiatan mereka mulai masuk ke Indonesia dari Malaysia secara ilegal melalui perairan Sumatra Utara,lewat area pantai di pesisir Balai Asahan atau Dumai menggunakan speed boat kemudian masuk ke Jakarta dan naik Bus ke Surabaya kemudian menaikan kapal menuju Jayapura.

“Ke 11 orang WNA tersebut diduga merupakan korban penipuan online karena MI yang menawarkan pekerjaan juga meminta uang kepada 11 orang asing tersebut yang jumlahnya rata rata mencapai Rm. 30.000 per orang atau setara Rp 30 juta . Imigrasi Jayapura masih terus melakukan pendalaman terkait keberadaan MI,” ungkapnya

Saat ini 11 orang asing tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Imigrasi Jayapura atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Ronni menuturkan, ke 11 WNA melanggar pasal 113 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena dengan sengaja masuk ke Wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta Rupiah dan juga melanggar pasal 119 ayat 1 masuk atau berada di Wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan / visa yang sah dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *