Jayapura, fajarpapua.com- Warga Negara Papua New Guinea berinisial KP (40) terancam penjara hingga 20 tahun karena kepemilikan Narkotika jenis ganja yang terungkap tanggal 19 November 2024 lalu.
Kasus dengan Laporan Polisi nomor : LP/A/29/XI/2024/SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua yang ditangani Satres Narkoba Polresta Jayapura ini telah berstatus P-21 sehingga baik tersangka KP maupun barang telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (17/2).
Berkas pekara tersangka berinisial KP diterima oleh Jaksa Muhammad Arifin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menerangkan KP tertangkap tangan pada bulan November tahun 2024 lalu di seputaran Taman Imbi lantaran membawa Narkotika golongan I jenis ganja.
Tersangka diserahkan bersama barang buktinya berupa potongan plastik wraping dan lakban serta tas ransel miliknya yang digunakan untuk menyimpan 85 plastik bening berukuran besar yang berisikan ganja seberat 1.449 gram.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun karena melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Febry, Selasa (18/2).
Kasat Resnarkoba AKP Febry pun mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat mendukung pihaknya dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura yang dapat merusak Bangsa dan Negara.
“Mari bersama kita cegah peredaran narkotika di Kota Jayapura, bila melihat atau mengetahui adanya informasi terkait narkotika, warga bisa langsung menghubungi Call Centre Polresta Jayapura Kota atau Polsek Jajaran yang terdekat,” pungkasnya.(hsb).