Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (19/2), membenarkan adanya laporan tersebut. Peristiwa itu terungkap setelah korban berinisial VA (14) melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada ibunya NF (41).
Pelaku menyetubuhi anak kandungnya di Jalan Hasanuddin Arena Lama, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIT. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak berhubungan selayaknya suami istri.
“Laporan sudah masuk, yang melaporkan ibunya. Kami masih berproses nanti kalau sudah ada titik terang kami sampaikan,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut dengan meminta keterangan dari korban dan keluarga.
“Untuk sementara hasil pemeriksaan masih dalam proses penyelidikan,” bebernya.
Kasat Reskrim menegaskan perbuatan tersebut merupakan tindakan biadab karena seorang ayah yang tidak memiliki hati nurani hingga tega mencabuli anak kandungnya.
“Ini perbuatan biadab ya, kami masih dalami apakah pelaku mempunyai gangguang psikologi atau tidak. Selain itu kami masih mengumpulkan bukti-bukti,” tegasnya tanpa merincikan kronologis kejadian.(ron)