Timika, fajarpapua.com – Dua pria berinisial DG dan AT diamankan jajaran Polsek Tembagapura, Distrik Tembagapura, lantaran ketahuan mencuri konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mile 74.
Kapolsek Tembagapura melalui Kanit Reskrim Ipda Akhmad Yudha Wiratama menjelaskan kasus ini terjadi pada tanggal 17 Februari 2025. Awalnya, pihak keamanan PTFI melihat gerak-gerik mencurigakan dan berhasil menangkap kedua pelaku secara langsung.
“Setelah itu, pihak keamanan memanggil tim untuk menyisir TKP guna mencari barang bukti. Akhirnya ditemukan bukti berupa pasir konsentrat. Dari kedua pelaku ini, satu diantaranya berusia dibawah umur, yakni berinisial AT,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Menurut dia, pelaku berinisial AT sempat menjalani proses diversi dengan melibatkan perwakilan manajemen perusahaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), dan keluarga pelaku. Namun, hasil diversi menunjukkan bahwa pihak perusahaan tetap menginginkan kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum.
“Pihak manajemen mempertimbangkan jangka panjang. Jika pelaku dibebaskan, dikhawatirkan akan memicu tindakan serupa di masa depan. Selain itu, jika tidak diproses secara hukum, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lain di area perusahaan yang dapat menjadi sorotan publik,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan kerugian yang dialami perusahaan akibat pencurian konsentrat tersebut mencapai Rp100 juta.
“Keduanya tetap diproses hukum, dan kami akan mempercepat penyelesaian berkas,” pungkasnya. (ron)