Timika, fajarpapua.com – Hingga kini, jajaran Polres Mimika masih menyelidiki pemilik empat unit motor yang dibongkar dan tidak dilengkapi surat-surat. Motor tersebut diduga hasil kejahatan dan berhasil diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako saat hendak dimuat ke kapal untuk dibawa keluar Timika pada 31 Desember 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui Rabu (19/2), menyatakan kendaraan tersebut telah diserahkan Polsek Pelabuhan Pomako kepada Sat Reskrim Polres Mimika untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih mendalami kasus ini dan sedang dalam proses pengungkapan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pihaknya menunggu laporan masyarakat untuk mendukung proses penyelidikan. “Kami berharap ada laporan dari masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor,” tuturnya.
Sementara itu, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Timika, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui di tempat yang sama menyatakan dirinya telah memerintahkan jajaran untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kami telah memerintahkan jajaran untuk melakukan pengungkapan. Saya mohon doa, dukungan, dan kerja sama dari masyarakat untuk saling berbagi informasi guna membantu kami agar kasus curanmor ini dapat segera terungkap,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat unit sepeda motor yang telah dibongkar dan diduga merupakan hasil curian (curanmor). Rencananya, barang bukti tersebut diangkut menggunakan KM Sirimau untuk dibawa keluar Timika. (ron)