Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayapura menindak puluhan pengendara sepeda motor di Sentani, Kabupaten Jayapura, karena melanggar peraturan lalu lintas. Operasi keselamatan ini digelar di Jalan Raya Sentani, tepatnya di depan Mako Satlantas Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil, menyatakan 75 pengendara telah ditindak karena berbagai pelanggaran. “Hari ini kami berhasil menindak 75 pengendara yang melanggar peraturan, seperti tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong (racing), dan memiliki surat kendaraan yang sudah tidak berlaku,” ujarnya pada Jumat (21/2/2025).
Dari hasil razia, 34 unit sepeda motor (SPM) ditilang karena pengendara tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong, atau memiliki surat kendaraan yang tidak berlaku. “Kami terus mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan menekan angka kecelakaan,” tambah Robertus.
Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berkendara. Pelanggar yang terjaring diberikan teguran hingga sanksi tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Polri terus berupaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Jayapura. Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah mulai sadar akan pentingnya kelengkapan berkendara, namun masih perlu perhatian lebih pada aspek administratif seperti TNKB dan STNK,” paparnya.
Operasi keselamatan ini akan terus dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan. Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (hsb)