Timika, fajarpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Mimika pada sidang yang digelar Senin (24/2). Dengan keputusan ini, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) secara resmi dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode 2025-2030.
Dalam amar putusannya, Hakim MK menyatakan, “Berdasarkan pokok perundang-undangan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
Amar putusan MK menyatakan dua hal utama:
- Mengabulkan eksepsi (keberatan) dari termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.
- Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal-hal lain di luar poin pertama.
Dengan demikian, keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan JOEL sebagai pemimpin Mimika untuk lima tahun ke depan. (ron)