BERITA UTAMAMIMIKA

Breakingnews: MK Tolak Gugatan Pemohon Sengketa Pilkada Mimika, Johannes Rettob- Emanuel Kemong Sah Pimpin Mimika 2025-2030

1700
×

Breakingnews: MK Tolak Gugatan Pemohon Sengketa Pilkada Mimika, Johannes Rettob- Emanuel Kemong Sah Pimpin Mimika 2025-2030

Share this article
IMG 20250224 WA0112
Johannes Rettob - Emanuel Kemong

Timika, fajarpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Mimika pada sidang yang digelar Senin (24/2). Dengan keputusan ini, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) secara resmi dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode 2025-2030.

Dalam amar putusannya, Hakim MK menyatakan, “Berdasarkan pokok perundang-undangan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Amar putusan MK menyatakan dua hal utama:

  1. Mengabulkan eksepsi (keberatan) dari termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.
  2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal-hal lain di luar poin pertama.

Dengan demikian, keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan JOEL sebagai pemimpin Mimika untuk lima tahun ke depan. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *