Jayapura, fajarpapua.com- Danramil Supriori Utara, Lettu HB saat ini ditahan di Sub Den Pom Biak Numfor karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nur Diana hingga tewas.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal TNI Rudi Puruwito mengatakan proses hukum terhadap oknum Danramil telah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih.
“Oknum Danramil Letnan Satu HB sudah dilaksanakan proses hukum, jadi apabila ada prajurit yang terbukti melakukan kesalahan kita lakukan proses hukum sesuai dengan yang berlaku. Silakan para wartawan mengawal kasus itu,”jelas Pangdam.
Ia mengatakan, untuk proses hukumannya dan putusanya nanti akan dilihat dari berkas BAP Pomdam.
“Setelah kasusnya nanti P 21, kami akan serahkan ke Odmil, dan setelah dinyatakan P21 lengkap selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan militer. Saya selaku Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, tugas saya hanya menyiapkan kuasa hukum, tetapi kita menyiapkan penasehat hukum bukan untuk menutupi masalah. Ini merupakan atuaran yang berlaku,”katanya.
Menurut Pangdam, pihaknya menyiapkan penasehat hukum adalah sesuai aturan yagn berlalu dimana setiap prajurit yang menghadapi permasalah hukum, tugas Pangdam menyiapkan penasehat hukum.
“Jadi putusannya nanti kita tunggu saja, dan silakan di kawal. Mamang kasus penganiayaan ini menyebabkan korban meninggal dunia tadi malam,”bebernya.
Pangdam menyampaikan, apabila ada prajurit yang melakukan kesalahan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (hsb).