Timika, fajarpapua.com – Sebagai bentuk implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta 21 Arahan dan Penegasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika kembali menggelar kegiatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).
Kegiatan ini dilaksanakan Selasa (25/2) dengan sasaran penerima meliputi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), keluarga WBP, serta masyarakat sekitar lingkungan Lapas Timika.
Bantuan sosial yang disalurkan berupa paket sembako dan sayur-mayur, sebagai upaya untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur beserta jajaran. Penyaluran bansos dilakukan di tiga lokasi berbeda menyesuaikan dengan kebutuhan dan lokasi penerima.
Dalam sambutannya, Mansur Yunus Gafur menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Timika dalam mendukung program pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, serta Program Akselerasi Kemenkumham.
“Lapas Kelas IIB Timika berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, keluarga mereka, dan masyarakat sekitar yang membutuhkan,” ujar Mansur.
Ia juga berharap bantuan sosial ini dapat memberikan manfaat bagi penerima, terutama dalam meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
“Semoga bantuan ini dapat menjadi penopang bagi WBP, keluarga WBP, dan masyarakat sekitar yang kurang mampu,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya Lapas Kelas IIB Timika dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Diharapkan, program ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi WBP dan keluarga mereka, serta masyarakat sekitar Lapas Timika. (moa)