Jayapura, fajarpapua.com-Polresta Kota Jayapura memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram atau tepatnya 1.800,59 gram yang disita dari tiga tersangka.
Pemusnahan ganja ini dilaksanakan di Jalan Ampera samping Toko Saudara oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Rabu (26/2), yang dihadiri KBO Sat Resnarkoba Ipda Sunoto didampingi penyidik sat Resnarkoba lainnya serta disaksikan langsung oleh Jaksa Irene Elizabeth, dan Jaksa Yeyen Erwino selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede mengatakan, barang bukti Ganja yang dimusnahkan atas dua kasus yang berbeda masing-masing seberat 1.800,59 gram milik tersangka PM (26) dan 420,60 gram milik tersangka GW (40) dan RE (18).
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan serta bentuk transparansi Polri dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura,” ujar Kasat, Kamis (27/2/2025).
Lanjut AKP Febry, untuk melengkapi berkas perkaranya untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik ketiga tersangka.
“Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, GW dan RE disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terancan 12 tahun penjara sedangkan PM melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun paling lama,” pungkas AKP Febry.(hsb).