Timika, fajarpapua.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika kembali melaksanakan razia dan penggeledahan rutin di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Blok Cenderawasih dan Blok Mambruk.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafu, pada Rabu (26/3).
Mansur menegaskan tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas, seperti handphone, Narkoba, dan senjata tajam.
“Kami ingin memastikan lingkungan Lapas yang aman dan tertib, serta mendukung program rehabilitasi WBP,” ujarnya saat ditemui fajarpapua.com, Rabu (26/2)
Proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, dengan petugas memeriksa satu per satu WBP sebelum mensterilkan kamar hunian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam razia kali ini, ditemukan sejumlah barang terlarang, antara lain 6 (enam) unit handphone android, 3 (tiga) power bank, alat charger, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
Seluruh temuan tersebut dicatat, diamankan, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mansur Yunus Gafu memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Timika yang telah melaksanakan penggeledahan dengan baik dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan penertiban terhadap segala bentuk penyimpangan, termasuk peredaran barang terlarang,” jelasnya
Lapas Timika juga bertekad mewujudkan program “ZERO HALINAR” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dan kondusif bagi proses pembinaan WBP.
Penggeledahan rutin ini merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang tertuang dalam 21 Perintah dan Penegasan, khususnya pada poin 1 tentang Pemberantasan HALINAR.
Dengan langkah ini, Lapas Timika berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan, serta memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari barang terlarang bagi seluruh WBP. (moa)