Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RB (26). Pelaku beraksi di Jalan Pendidikan Timika pada Senin (24/2) pukul 20.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui Jumat (28/2), menyatakan pelaku ditangkap pada Rabu (26/2) di Jalan Yos Sudarso, depan Kantor Koramil Kota Timika. “Saat ini pelaku diamankan di Rutan Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Mengenai kronologis kejadian, Kasat Reskrim menjelaskan motor tersebut milik Musariah yang tinggal di Kuala Kencana. Saat itu, motor dipinjam oleh saksi, Abdurouf Mahfud, dengan tujuan ke Jalan Pendidikan Timika, samping SMP Negeri 2 untuk nongkrong bersama teman-temannya.
Setelah beberapa waktu nongkrong, saksi menyadari bahwa motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkiran. Saksi pulang dan memberitahukan kepada korban bahwa motornya hilang.
“Selanjutnya, saksi bersama pemilik motor melaporkan kejadian tersebut, polisi mendatangi TKP untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat curanmor. Hal ini terlihat dari beberapa orang yang melarikan diri saat penangkapan.
“Kami terus melakukan pengembangan karena ini melibatkan sindikat. Ada dua orang yang kabur saat penangkapan, mungkin informasi bocor terkait penangkapan pelaku. Jadi, sementara kami amankan satu orang beserta barang bukti motor,” ungkapnya. (ron)