Timika, fajarpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar sidang paripurna pengumuman penetapan pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih periode 2025-2030.
Paripurna berlangsung di ruang sidang gedung DPRD Mimika pada Jumat (28/2/2025). Surat keputusan tentang pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditandatangani oleh pimpinan sementara DPRD Mimika, Iwan Anwar dan Asri Akkas.
Iwan Anwar menyatakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa Pilkada Mimika, serta penetapan oleh KPU Mimika, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai pemimpin Mimika yang sah.
“Melalui putusan MK, Bapak Johannes Rettob dan Emanuel Kemong telah menjadi pemimpin Mimika yang sah 100 persen,” tegasnya.
Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, mengapresiasi semua pihak yang turut menyukseskan Pilkada Mimika 2024, serta masyarakat Mimika yang telah menggunakan hak suaranya secara demokratis.
“Kepada bupati dan wakil bupati terpilih, saya ucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Mimika,” kata Yonathan. (tim)