Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 42,72 gram dan ganja seberat 195,34 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse (Satres) Narkoba sejak Januari hingga Februari 2025.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, bersama stakeholder terkait, termasuk BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, PN Kota Timika, kuasa hukum, dan organisasi anti-narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolres Mimika Mile 32 Timika pada Jumat (28/2).
Kompol Hermanto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penangkapan terhadap empat tersangka, yaitu:
- RYW alias Rahul, yang ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIT, di Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika.
- SR alias Ipul, yang ditangkap pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIT, di Basecamp SP2 Timika.
- MR alias Pani, yang ditangkap pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, di Jalan Manggis SP2 Jalur 1 Timika.
- R alias Idal, yang ditangkap pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIT, di Jalan Hasanuddin, depan Kantor Jasa Pengiriman Barang Lion Parcel Timika.
“Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu B dan I masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Wakapolres menambahkan sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium sebanyak 8 gram dan untuk pembuktian di PN Kota Timika sebanyak 4,56 gram.
“Berat bersih barang bukti yang dimusnahkan adalah 195,3 gram ganja, yang jika dijual dapat menghasilkan uang sekitar Rp20 juta, dan sabu-sabu seberat 42,71 gram yang jika dijual dapat menghasilkan uang sekitar Rp95 juta,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (ron)