Jakarta, fajarpapua.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut delapan indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika, menunjukkan skor yang rendah (merah).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelatihan Anti Korupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, yang juga Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.
“Bisa dibayangkan kalau merah itu tata kelola kurang baik, pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, pelayanan publik diatur dengan UU Nomor. 25 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanannya diatur dalam PP Nomor. 96 Tahun 2012.
Yonathan menuturkan, dalam pelaksanaan dari Undang-Undang Pelayanan Publik, ada standar minimal pelayanan yang harus diberikan oleh aparatur pemerintahan. Khususnya, pada janji layanannya.
Namun sayangnya, meski secara formalitas ada bahkan juga tertera dalam maklumat layanan atau pelayanan, Yonathan mengungkapkan jika kondisi di lapangan berbeda.
“Saya datang langsung ke seluruh OPD (organisasi perangkat daerah), misalnya ke puskesmas atau rumah sakit dipelosok. Salah satunya di RSUD Tipe D Waa Banti, yang tenaga medis dan sarana-prasarananya masih kurang,” ucap Yonathan.
“Bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik jika OPD-nya seperti itu. Sebab, pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan adalah bukti nyata hadirnya negara ditengah masyarakat. (Kondisi) OPD lainnya juga begitu,” ujarnya menambahkan.
Yonathan menyebut angka atau ‘rapor merah’ pada MCP KPK di Kabupaten Mimika tertera pada delapan area intervensi. Yaitu, perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, serta optimalisasi pajak.
Melihat fakta ini, Yonathan mengaku langsung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (PADI). E-learning ini wajib di ikuti oleh seluruh ASN guna memberikan penguatan integritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Selain untuk mengedukasi dan menanamkan pemahaman yang utuh, kita lakukan sebagai upaya membentuk ASN di Mimika BerAKHLAK. Yakni, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang antikorupsi,” kata dia memaparkan.
Yonathan mengaku jika dirinya telah ‘menggandeng’ tokoh-tokoh religi dan spiritual setempat. Hal ini untuk mengentalkan semangat Ber-AKHLAK dan antikorupsi dalam diri setiap ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Pria yang akan segera kembali bertugas di KPK setelah MK mengeluarkan ketetapan pemenang pesta demokrasi rakyat, dan telah ditindaklanjuti juga melalui keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait keputusan pemenang Pilkada Mimika ini, meyakini jika religiusitas dan spiritualitas sejatinya dapat mengingatkan para ASN bahwa Tuhan itu ada dan mengetahui segala sesuatu yang dikerjakan. Di mana semua pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
“Saya berharap setiap penyelenggara negara, termasuk para ASN di sini, membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan dalam menjalankan tugas serta kewajiban. Semua ini untuk mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Mimika, layaknya tujuan ber-negara yang termakjub dalam mukadimah UUD 1945,” ujar Yonathan. (red)