Lewati ke konten utama

Klaim Sebagai Pemilik Tanah, Meki Jitmau Cs Palang SD Inauga Sempan Timika, Ini Tuntutannya

Redaksi FPPenulis
18.37 WIT2 menit baca12 dibaca
IMG 20250306 WA0029
IMG 20250306 WA0029Foto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Klaim sebagai pemilik tanah, Meki Jitmau bersama sejumlah pemilik lahan lainnya melakukan pemalangan di SD Inauga Sempan, Jalan Budi Utomo Ujung, pada Kamis (6/3). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika yang belum menyelesaikan pembayaran atas tanah mereka.

Dari pantauan fajarpapua.com, para pemilik tanah dari tujuh titik lokasi membentangkan dua spanduk yang menutup pintu masuk SD Inauga. Selain itu, mereka juga memasang palang kayu di salah satu pintu ruangan sekolah.

Dalam spanduk yang dipasang di lokasi, terdapat beberapa tuntutan yang diajukan kepada Pemkab Mimika, antara lain:

  1. Meminta pertemuan resmi dengan tim terpadu untuk membahas penyelesaian pembayaran tanah, dengan menghadirkan pemilik lahan berikut:

SMA Negeri 1 (Abina Sorontouw)

Ex Kantor Bupati Lama (Saferius Kapirapu)

SD Negeri Inauga (Meki Jitmau)

SMP Negeri 8 (Theodorus Boyau)

SMP Negeri 7 (Yordan Nauw)

Perumahan DPRD (Yoseph Niliwingame)

  1. Menuntut kehadiran semua pihak yang terlibat dalam setiap proses rapat tim terpadu, tanpa terkecuali.
  2. Menolak rapat sepihak yang diadakan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan tanpa melibatkan tim terpadu.
  3. Menolak klaim bahwa tanah tersebut milik pemerintah daerah, sebagaimana dinyatakan oleh Kepala Dinas Perumahan pada 25 Februari 2025. Para pemilik lahan menegaskan bahwa tanah tersebut masih merupakan hak milik mereka.
  4. Siap menunjukkan bukti otentik kepemilikan tanah dalam rapat bersama tim terpadu.

Pemilik Tanah: Belum Ada Kejelasan dari Pemkab Mimika

Meki Jitmau menyampaikan pihaknya telah bertemu dengan Pj Bupati Mimika untuk membahas ganti rugi lahan, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait pembayaran yang sesuai dengan harga tanah saat ini.

"Kami kembali melakukan protes karena hingga saat ini penyelesaian tanah masih belum jelas. Sertifikat tanah masih atas nama kami, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun masih kami bayarkan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum para pemilik tanah, John Pasaribu dari Kantor Hukum Pro Keadilan berharap Pemkab Mimika segera mengundang para pemilik lahan untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik.

"Kami meminta agar persoalan ini segera ditangani dengan cepat, sehingga bisa terselesaikan tanpa mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah," tuturnya.

John juga mengungkapkan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Pj Bupati Mimika untuk mengadakan rapat dengar pendapat terkait masalah ini.

"Kami sudah mengajukan surat secara resmi, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban atau tanggapan dari pemerintah," ungkapnya.(Ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.