Jayapura, fajarpapua.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua mengamankan sebuah mobil tangki pengangkut BBM berkapasitas 10.000 liter dan sebuah mobil Panther biru metalik di Merauke, Papua Selatan, pada Sabtu (22/3/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, AKBP I Gusti Era Adinata, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus, Kompol Agus Ferinando Pombos, mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini terungkap di sekitar Perumahan Blorep, Kelurahan Kamundu, Merauke, pada 17 Maret 2025 sekitar pukul 15.20 WIT.
“Kami telah mengamankan empat orang terduga pelaku, yaitu Ba dan MB, yang merupakan sopir Transport PT. Tiga Putra Bersatu, MA seorang karyawan swasta, serta SL selaku pengawas SPBU Kompak CV Rezeki Jaya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima awak media.
Modus Operandi
Menurut Agus, para pelaku menyalahgunakan BBM jenis Bio Solar B40 milik SPBU Kompak CV Rezeki Jaya sebanyak sekitar 930 liter. Modusnya, saat melakukan pengisian BBM berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman dari Depot PT Pertamina dengan Nomor Delivery Order (DO) 8120750732 tertanggal 17 Maret 2025 yang memuat 10.000 liter, mereka tidak memasukkan seluruhnya ke dalam tangki penampungan SPBU.
Ba dan MB meninggalkan sekitar 610 liter BBM di tangki bagian belakang mobil tangki HINO tipe FL8JN2A PGJ warna merah putih milik PT Tiga Putra Bersatu. Kemudian, SL alias ATI menambahkan lagi sekitar 315 liter dengan mengisi Bio Solar B40 ke dalam sembilan jeriken berkapasitas 35 liter dari dispenser SPBU. BBM tersebut lalu dinaikkan ke atas mobil transportir untuk dibawa dan dijual ke Kota Merauke.
“Dalam perjalanan, Ba dan MB menghubungi MA untuk menjual BBM dengan harga Rp11.000 per liter. MA menyetujui, dan transaksi dilakukan di Jalan Blorep, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Selatan,” ungkap Agus.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsb)