Jayapura, fajarpapua.com – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan agar para kepala kampung tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mabuk atau menyelesaikan masalah pribadi.
“Saya berharap dana yang diberikan kepada kampung-kampung tidak digunakan untuk mabuk, membayar masalah, atau hal-hal di luar peruntukannya. Dana ini disalurkan oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Yunus Wonda saat membuka Sosialisasi Program Jaga Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura di Aula Kantor Bupati, Rabu (26/3).
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kepala kampung diminta untuk mengikuti aturan agar tidak terjadi penyimpangan.
Di sisi lain, Yunus Wonda juga mengingatkan bahwa setiap program dan anggaran yang dikucurkan ke kampung harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
“Jangan sampai setelah dana cair, kepala kampung mengelola sendiri tanpa melibatkan sekretaris dan bendahara. Jika uang dikelola secara sepihak, pertanggungjawabannya bisa menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, kami meminta seluruh kepala kampung yang hadir dalam sosialisasi ini untuk mengelola dana desa dengan baik, sesuai dengan peruntukannya demi kemajuan kampung,” tegasnya.
Menurut Yunus Wonda, kepala kampung memiliki peran penting dalam membangun daerahnya tanpa harus bergantung sepenuhnya pada bantuan dari pemerintah pusat. Dana desa yang telah diberikan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
“Jika sebuah kampung semakin berkembang, pemerintah pasti akan memberikan dukungan tambahan agar kemajuannya semakin pesat. Oleh karena itu, saya harap seluruh kepala kampung dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius agar ke depan pengelolaan dana desa menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Roberto Sohilait, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa dilaksanakan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dana desa.
“Kita melihat bahwa pada tahun 2025, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 71 triliun untuk kampung-kampung di seluruh Indonesia. Khusus untuk Kabupaten Jayapura, terdapat 139 kampung yang menerima total anggaran Rp 122 miliar. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sohilait menambahkan bahwa perbedaan kualitas sumber daya manusia (SDM) di setiap kampung menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, diharapkan kepala kampung dapat memahami tata kelola dana desa dengan baik sehingga terhindar dari masalah hukum.
Dengan adanya program ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Jayapura dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (hsb)