BERITA UTAMAMIMIKA

PT. Honai Ajikwa Lorenz Dinilai Ekploitasi Tenaga Kerja OAP, DPRP Papua Tengah Beri Deadline Seminggu

3986
×

PT. Honai Ajikwa Lorenz Dinilai Ekploitasi Tenaga Kerja OAP, DPRP Papua Tengah Beri Deadline Seminggu

Share this article
IMG 20250405 WA0043
Anggota DPRP Provinsi Papua Tengah, Araminus Omaleng

Timika, fajarpapua.com – Anggota DPRP Provinsi Papua Tengah, Araminus Omaleng, mengecam keras praktik perekrutan tidak manusiawi yang dilakukan oleh PT Honay Ajikwa Lorenz (HAL).

Perusahaan ini dituding telah mengeksploitasi tenaga kerja terutama anak-anak asli Papua asal Timika (OAP) dalam proses rekrutmen yang tidak transparan dan mengabaikan hak-hak dasar mereka.

“Perusahaan ini harus bertanggung jawab! Mereka hanya mengumpulkan data, bukan benar-benar mengembangkan SDM Papua. Ini melanggar hak asasi manusia. Ada anak-anak yang sudah ditelantarkan, dan ini tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya saat menghubungi fajarpapua.com, Jumat kemarin.

Ia menyatakan, banyak pemuda Papua yang mendaftar kerja dengan harapan mendapatkan kesempatan pengembangan diri.

1000076559

Namun mereka justru menjadi korban pencatatan data tanpa kepastian pekerjaan yang jelas.

Ia juga menuntut perusahaan segera memulangkan semua anak-anak tersebut ke Timika dan bertanggung jawab penuh atas kondisi mereka selama ini.

“Mereka harus dipulangkan minggu ini! Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Dirinya juga mempertanyakan legalitas operasi PT HAL, yang disebutkannya beroperasi tanpa izin resmi dari Pemda Kabupaten Mimika maupun kementerian terkait.

“Perusahaan ini sembunyi-sembunyi memakai rekomendasi gereja, tapi tidak melibatkan lembaga adat dan tokoh wilayah. Ini tidak transparan,” ucapnya

Ia menegaskan, setiap perekrutan di Tanah Papua harus melalui persetujuan lembaga adat (Lemasa dan Lemasko) serta melibatkan tokoh setempat untuk memastikan dampak positif bagi masyarakat.

“Jangan sampai perusahaan asal merekrut tanpa izin, apalagi sampai menelantarkan anak-anak kami,” tambahnya.

DPRP Papua Tengah memberikan tenggat waktu satu minggu bagi PT HAL untuk menyelesaikan masalah ini.

“Mereka harus bertanggung jawab atas konsumsi, tempat tinggal, dan kepulangan anak-anak ini. Kami tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan nyata,” tegas Araminus

Ia juga mengancam akan menutup perusahaan tersebut melalui jalur hukum jika tuntutan tidak dipenuhi.

“Kami berbicara atas nama masyarakat yang dirugikan. Ini peringatan terakhir,” tambahnya

Sejauh ini, Pemda Kabupaten Mimika maupun PT Freeport Indonesia menyangkal terlibat dalam proses pembangunan pabrik semen maupun keramik serta rekrutmen yang dilakukan PT HAL.

Omaleng mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menginvestigasi kasus ini guna mencegah eksploitasi serupa di masa depan.

“Ini bukan hanya tentang pekerjaan, tapi tentang martabat manusia Papua yang diinjak-injak, dan ini tidak manusiawi sehingga kalau tidak digubris kami akan tegas mengambil langkah hukum dan PT HAL tidak boleh beroperasi di Papua,”tutupnya (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *