Timika, fajarpapua.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mengimbau agar seluruh data kependudukan siswa diantaranya nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua, harus sesuai dengan dokumen kependudukan sebelum penerbitan ijazah digital.
Hal ini menyusul penerapan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang digitalisasi ijazah.
Kabid SMP, SMA/SMK Dinas Pendidikan Mimika Manto Ginting menjelaskan, validasi data kependudukan menjadi syarat utama sebelum siswa menerima Nomor Seri Ijazah (NSI).
“Sebelum menerbitkan Dokumen Nomor Transaksi (DNT), sekolah harus memastikan kelulusan siswa berdasarkan nilai ujian dan persyaratan lain. Namun, jika ada ketidaksesuaian antara data sekolah dan data kependudukan, proses penerbitan ijazah bisa tertunda,” ujarnya.
Saat ini, sistem ijazah telah beralih dari manual ke digital, sehingga sinkronisasi data menjadi krusial.
“Masalah sering muncul karena perbedaan data, seperti kesalahan penulisan nama. Karena itu, sekolah dan orang tua harus memastikan data di Dukcapil sudah benar sebelum pengajuan ijazah,” tambahnya.
Dinas Pendidikan akan mengirim data siswa yang telah memenuhi syarat ke BOS DAKIM (Badan Operasional Satuan Pendidikan Daerah) untuk pencetakan ijazah. Dengan digitalisasi ini, diharapkan proses penilaian kompetensi dan penerbitan ijazah menjadi lebih akurat dan efisien.
Ia mengatakan, terkadang ada beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain:
- Perbedaan ejaan nama antara dokumen sekolah dan KTP/Kartu Keluarga.
- Kesalahan input data saat pendaftaran siswa.
- Perubahan data kependudukan yang belum diperbarui di sekolah.
Orang tua dan siswa diminta segera memverifikasi data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menghindari penundaan penerimaan ijazah.
Dengan kebijakan baru ini, Dinas Pendidikan Mimika berkomitmen meningkatkan akurasi data sekaligus mempermudah proses administrasi kelulusan di era digital. (moa)