Jayapura, fajarpapua.com – Aparat distrik dan kepala kampung diminta untuk berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan pemalangan fasilitas publik yang dilakukan oleh masyarakat.
“Kami berharap ada peran besar dari kepala distrik dan kepala kampung dalam menyelesaikan persoalan pemalangan. Jika masyarakat melakukan pemalangan terkait masalah hak ulayat yang belum diselesaikan atau belum dibayarkan, sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dan tidak langsung dipalang,” jelas Bupati Jayapura, Yunus Wonda, Rabu (16/4/2025).
Menurut Bupati Yunus, keberadaan kepala distrik dan kepala kampung adalah untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani berbagai permasalahan di wilayahnya.
“Penyelesaian masalah pemalangan di distrik dan kampung adalah bagian dari tugas kepala distrik dan kepala kampung. Mereka merupakan bagian dari pemerintahan di tingkat kampung. Jika terjadi pemalangan lahan, hal itu dapat berdampak pada minat investor,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak investor sebenarnya tertarik untuk berinvestasi di Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura. Namun, permasalahan pemalangan membuat mereka ragu untuk melanjutkan niat tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk menyampaikan permasalahan terkait hak-hak yang belum dipenuhi melalui dialog dan musyawarah, agar bisa ditemukan solusi terbaik.
“Selama dokumen-dokumennya lengkap dan sesuai, pemerintah pasti akan menyelesaikannya. Memang tidak semua bisa diselesaikan sekaligus, mengingat keterbatasan anggaran. Namun paling tidak, penyelesaian sudah mulai dilakukan melalui APBD induk maupun APBD perubahan,” paparnya.
(hsb)