Jayapura, fajarpapua.com – Dua pengedar narkotika jenis ganja dibekuk Sat Res Narkoba Polres Jayapura. Dari tangan tersangka RSN dan RTB (19), polisi menyita barang bukti 4,3 kilogram ganja siap edar yang disimpan dalam beberapa tas.
Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, pelaku menyimpan barang haram tersebut di rumah pelaku di BTN Sosial Sentani, Kabupaten Jayapura untuk mengelabui polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku ganja sebanyak 4,3 kg itu akan diedarkan di kalangan masyarakat.
“Barang bukti ganja yang kita temukan dari kedua pelaku dikemas dalam plastik sebanyak 123 bungkus ukuran besar, bungkusan sedang 12 bungkus, dan bungkusan kecil sebanyak 5 bungkus,” ujar AKP Bima Putra, Selasa (22/4/2025) di Mapolres Jayapura.
Bima mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan beberapa tas dan kantong plastik tempat penyimpanan ganja di antaranya satu tas ransel merek Anilo, tas Rinjani, kantong kain warna hijau, kantong kain warna biru, kantong plastik warna biru, kantong plastik warna merah, serta sebuah handphone.
Ia menjelaskan, kedua tersangka saat ini telah diperiksa di Mapolres Jayapura. Satu tersangka berinisial RTB (19) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jayapura. Ia diamankan pada 18 April 2025 di BTN Sosial Sentani.
“Kedua pelaku setelah diperiksa positif THC. Barang bukti ganja ini jika diuangkan seharga Rp129 juta lebih,” katanya.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dan barang bukti ganja tersebut berawal dari informasi mengenai transaksi yang diduga melibatkan ganja di BTN Sosial Sentani.
Dengan informasi tersebut, kata Bima, Tim Operasional Sat Res Narkoba Polres Jayapura melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku karena diduga terlibat transaksi ganja.
Anggota polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka RTB dan menemukan satu buah tas Rinjani berisi ganja. Kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Jayapura.
“Kedua tersangka mendapatkan ganja dari orang lain, dan si pemberi ganja masih dalam proses penyelidikan karena belum diketahui identitas serta keberadaannya. Transaksi ganja ini dilakukan di Depapre dan ganja tersebut didapat dari luar,” ucap Bima.
Lanjut dia, para tersangka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi ganja yang juga disuruh oleh pelaku lain yang masih dalam penyelidikan. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara serta denda minimal Rp8 juta dan maksimal Rp8 miliar. (hsb)