Jayapura, fajarpapua.com – BPJS Ketenagakerjaan Papua menggandeng Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mendorong perlindungan bagi para pekerja sektor informal, seperti tukang ojek, pedagang kaki lima, mama-mama penjual pinang, petani, nelayan, hingga tukang parkir.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Sirta Mustakim, mengatakan pihaknya berharap seluruh pekerja informal di Kabupaten Jayapura bisa mendapatkan perlindungan sosial dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hingga kehilangan penghasilan.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, mendorong pemerintah daerah untuk memastikan para pekerja informal memperoleh perlindungan. Ini penting agar mereka memiliki jaminan ketika mengalami musibah,” ujar Sirta, Selasa (29/4).
Ia menjelaskan, cukup dengan iuran Rp16.000 per bulan per orang, pekerja informal sudah mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya regulasi dari Pemkab Jayapura untuk mengakomodasi para pekerja informal dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Sirta juga mengusulkan agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jayapura dapat memanfaatkan dana tanggung jawab sosial (CSR) untuk membantu pembiayaan iuran para pekerja informal.
“Saat ini, belum ada pekerja informal di Kabupaten Jayapura yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap mulai tahun ini, melalui regulasi dan anggaran perubahan, mereka bisa diikutsertakan,” tambahnya.
Sirta menyebut beberapa daerah di Papua yang telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja informal, antara lain Kota Jayapura, Sarmi, Merauke, Biak, Kaimana, dan Raja Ampat.
“Di Kota Jayapura saja, sudah ada alokasi untuk 20 ribu pekerja informal. Kabupaten lain pun mulai mengikuti. Manfaatnya besar—santunan kematian sebesar Rp 42 juta, santunan kecelakaan kerja hingga Rp 48 juta, biaya pengobatan, bahkan beasiswa untuk anak dari peserta,” jelasnya.
Bagi pekerja yang mampu, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka kesempatan untuk mendaftar secara mandiri guna memperoleh perlindungan yang sama.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw, menyambut baik inisiatif ini dan mengatakan pihaknya akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mulai menganggarkan biaya perlindungan bagi pekerja informal.
“Kami akan dorong setiap dinas agar menganggarkan perlindungan untuk tukang ojek, tenaga kontrak, dan tenaga honorer. Bahkan pangkalan ojek harus mulai membangun kerja sama dengan pemerintah daerah agar anggotanya bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem iuran rutin,” ungkap Esau. (hsb)