Timika, fajarpapua.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi menyatakan proses hibah tanah di Papua termasuk di Mimika wajib mengikuti prosedur hukum yang jelas guna memastikan keabsahan dan kejelasan status kepemilikan.
Hal ini disampaikan Roy dalam keterangan pers di Timika, Rabu (7/5), usai meninjau sejumlah pengajuan hibah tanah di wilayah tersebut.
Menurut Roy, proses hibah tanah adat harus diawali dengan pengukuran lokasi, verifikasi sertifikat, dan kesepakatan tertulis dari pemilik tanah adat beserta seluruh pihak terkait.
“Dalam penyerahan hibah tanah adat, kesepakatan dari pimpinan adat, kepala suku dan masyarakat pemilik tanah menjadi kunci utama. Tanpa itu, proses tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, prosedur hibah juga wajib melibatkan pejabat berwenang seperti notaris untuk menyusun akte pelepasan tanah dan akte hibah yang sah.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, kepala desa, kepala distrik, atau kepala kampung dinilai penting untuk meminimalisasi risiko klaim ulang di masa depan.
“Hibah yang tidak transparan berpotensi memicu sengketa. Karena itu semua pihak harus dilibatkan sejak awal,” tegas Roy.
Roy juga menekankan pentingnya pendaftaran hibah tanah adat melalui Kantor Pertanahan setempat. Proses ini mencakup konsultasi status tanah, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat baru.
“BPN siap memberikan pendampingan teknis, mulai dari tahap persiapan hingga penerbitan sertifikat. Ini untuk menjamin akuntabilitas,” jelasnya.
Dukungan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Papua Tengah, disebutkan Roy sebagai faktor penentu kelancaran proses.
“Koordinasi antar-pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, pemilik tanah, dan pemerintah, mutlak diperlukan. Ini demi keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Di akhir pernyataan, Roy mengimbau masyarakat dan institusi yang ingin mengajukan hibah tanah adat agar mematuhi prosedur yang berlaku.
“Transparansi dan kepatuhan pada aturan bukan hanya mencegah konflik, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah,” pungkasnya.
Langkah tegas BPN Papua ini diharapkan menjadi solusi preventif dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang kerap terjadi di wilayah Papua, sekaligus memperkuat prinsip keadilan bagi masyarakat adat. (moa)