Jayapura, fajarpapua.com – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anggota TNI dari Korem 172/Praja Wira Yakti berinisial SRLB, yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura.
Rekonstruksi berlangsung di Cafe Sisil Karaoke Hawai Sentani, Kamis (8/5/2025), dan dihadiri oleh perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih, Kejaksaan Negeri Jayapura, keluarga korban, para tersangka, saksi-saksi, serta anggota Polres Jayapura.
Sebanyak 40 adegan diperagakan langsung oleh tiga tersangka, masing-masing berinisial IA, PD, dan IH, di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di kawasan Distrik Sentani Kota.
“Saat rekonstruksi, kami menghadirkan langsung tiga tersangka. Mereka memperagakan sejumlah adegan mulai dari kronologi sebelum kejadian, proses penganiayaan, hingga kondisi korban setelah peristiwa berlangsung,” jelas Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, didampingi Kanit Reskrim Ipda I Wayan Dada Yogiantara di ruang kerjanya.
Kapolres menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada malam hari, Jumat (28/3/2025), saat korban berada di Cafe Sisil Karaoke. Terjadi cekcok mulut antara korban dan para pelaku, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik.
“Pelaku diduga menggunakan benda tumpul atau senjata tajam untuk melukai korban secara berulang, yang mengakibatkan luka berat hingga korban meninggal dunia di rumah sakit. Dari hasil visum, ditemukan enam luka tusukan di tubuh korban,” ujarnya.
Ia menegaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memberikan gambaran faktual dan objektif terhadap peristiwa pidana yang terjadi.
“Para tersangka menggunakan tiga alat yaitu kikir, pisau, dan sabit. Rekonstruksi ini bertujuan melengkapi berkas perkara agar unsur-unsur pidana dapat dibuktikan secara utuh di persidangan. Kami menjamin proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan profesional,” tegas Kapolres.
Sementara itu, pemilik Cafe Sisil, melalui kuasa hukumnya Bernad Akasian, menyatakan pihak keluarga tidak keberatan dengan jalannya rekonstruksi, karena sesuai dengan bukti rekaman CCTV yang mereka miliki.
“Dalam rekonstruksi, Irwan mengakui melakukan upaya penikaman sebanyak tiga kali, namun tidak mengenai tubuh korban, baik di dalam maupun di luar cafe. Hal ini sesuai dengan rekaman CCTV yang dimiliki keluarga korban,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Irwan disebut melakukan penikaman terhadap korban. Namun hasil rekonstruksi dan rekaman CCTV menunjukkan aksi tersebut merupakan percobaan penikaman yang tidak mengenai tubuh korban.
“Korban meninggal dunia disebabkan luka tusukan yang dilakukan oleh tersangka CP dan Tama di luar area cafe,” tandas Bernad.(hsb)