BERITA UTAMAMIMIKA

Terbongkar !!! Polres Mimika Ungkap Sindikat Pencurian Motor Skala Besar Dalam Sejarah, 31 Unit Motor, 4 Pelaku dan 6 Penadah Diamankan

1678
×

Terbongkar !!! Polres Mimika Ungkap Sindikat Pencurian Motor Skala Besar Dalam Sejarah, 31 Unit Motor, 4 Pelaku dan 6 Penadah Diamankan

Share this article
IMG 20250508 WA0029
Konferensi pers pengungkapan Curanmor di halaman gedung Satreskrim Polres Mimika, Mile 32, Kamis (8/5).

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) skala besar dalam sejarah pengungkapan di Kabupaten Mimika, dengan mengamankan 31 barang bukti motor, empat pelaku dan enam penadah.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam konferensi pers di halaman gedung Satreskrim Polres Mimika Mile 32, Kamis (8/5) mengatakan, dalam kasus tersebut ada sebanyak 21 Laporan Polisi (LP) yang masuk.

“Kami berhasil ungkap berdasarkan LP yang masuk dan masih kita kembangkan lagi. Keempat pelaku satu kelompok sindikat Curanmor,” katanya.

Untuk kronologis kejadian Kapolres menjelaskan, sejak tahun 2024 hingga 2025 para pelaku beraksi menjelang dini hari. Untuk aksinya mereka mendorong motor ke tempat aman kemudian dicoba dengan kunci motor yang mereka bawa bukan menggunakan kunci T.

“Para pelaku beraksi sejak 2024 modusnya melaksanakan mobile mencari kendaraan yang kira-kira ada kesempatan biasa diambil maka mereka mendorong motor tersebut ketempat aman kemudian berbekal banyak kunci motor dicoba satu persatu jika tidak berhasil didorong lagi,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, berdasarkan keterangan yang diperoleh para pelaku beraksi sesuai pesanan.

“Jadi pencurian itu berdasarkan pesanan dijual dengan harga rata-rata 1,5 juta,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan empat pelaku Curanmor yang diamankan masing-masing berinisial JRL, GLM, MM alias U dan MM alias E. Sedangkan penadah masing-masing berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS dan WBK.

Pelaku GLM ditangkap pada Minggu 13 April 2025 di Jalan Cenderawasih di salah satu penginapan, Selanjutnya JRL ditangkap pada hari yang sama di rumahnya, jalan Pattimura. Kemudian pelaku MM alias U dan MM alias E ditangkap pada Senin 14 April 2025 di rumahnya, Jalan Hasanudin.

“Untuk MM alias U dan MM alias E merupakan anak dan bapak sedangkan JRL dan GLM merupakan spesialis Curanmor yang sudah beraksi puluhan kali. Selain itu GLM merupakan residivis kasus begal,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan pelaku dikenakan Pasal 363 dan untuk penadah dikenakan pasal 470.

“Pelaku diancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara, sedangkan untuk para penadah diancam pidana maksimal 4 tahun,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *