Jayapura, fajarpapua.com – Aparat kepolisian dari Polres Jayapura memeriksa seorang warga bernama Frenky Monim yang viral di media sosial terkait dugaan ajaran sesat yang dilakukan di Genyem, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Jayapura, Kompol Septen Sianturi, mengungkapkan Frenky Monim mendatangi Polres Jayapura setelah tiba dari Sorong untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik atas beredarnya video dugaan aliran sesat yang melibatkan dirinya.
“Kehadiran yang bersangkutan ke Polres Jayapura untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang beredar di media sosial,” ujar Sianturi, Jumat (16/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kedatangan Frenky Monim bukan karena penjemputan paksa, melainkan atas inisiatif pribadi.
“Saat tiba di Polres, petugas mengenali ciri-cirinya dan langsung mengarahkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai video viral tersebut, termasuk interogasi mendalam terkait cara beribadah dan kepercayaannya,” jelasnya.
Menurut Sianturi, Frenky Monim belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada laporan dari warga setempat maupun dari jemaatnya yang merasa dirugikan.
“Kami hanya melakukan pemeriksaan. Dari keterangan Frenky Monim, ia mengaku tidak menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan agama. Ia adalah pemeluk agama Kristen dan mempelajari Alkitab. Ibadah dilakukan setiap pukul 19.00–20.00 WIT dan subuh pada pukul 03.00 WIT,” terang Sianturi.
Pemeriksaan dan pengambilan keterangan masih terus berlangsung, namun Frenky Monim belum dapat ditahan karena statusnya bukan tersangka.
“Frenky Monim mengaku ajaran yang disampaikan kepada jemaatnya berasal dari bisikan roh yang diyakininya sebagai Tuhan, dengan suara yang kadang terdengar seperti perempuan atau laki-laki,” ungkapnya.
Jemaat yang mengikuti ajarannya disebut berasal dari keluarganya sendiri, dengan pemberitahuan ibadah dilakukan secara lisan atau melalui undangan.
Terkait pondok yang dibongkar, Frenky Monim mengaku kepada pihak kepolisian bahwa bangunan tersebut merupakan tempat ibadah sementara yang baru didirikan.
“Pusat dari aliran agamanya masih belum bisa dipastikan karena kami belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan,” tutup Sianturi. (hsb)