BERITA UTAMAJayapura

Lima Tersangka Pembunuhan di Depan Hotel Horex Sentani Peragakan 12 Adegan dalam Rekonstruksi

140
×

Lima Tersangka Pembunuhan di Depan Hotel Horex Sentani Peragakan 12 Adegan dalam Rekonstruksi

Share this article
IMG 20250517 WA0053
Rekonstruksi langsung dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Lapangan Makam Theys Eluay dan depan Hotel Horex Sentani, Jumat (16/5).

Jayapura ,fajarpapua.com- Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan Manues Tabo yang ditemukan meninggal dunia di depan Hotel Horex Sentani, Kabupaten Jayapura.

Sebanyak 12 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang menghadirkan lima orang tersangka dan saksi.

Rekonstruksi langsung dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Lapangan Makam Theys Eluay dan depan Hotel Horex Sentani, Jumat (16/5).

Tersangka masing-masing yakni berinisial MH (20), FC (21), JB (19), RMM (17) dan SOH (17).

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Reskrim Ipda I Wayan D. Yogiantara mengatakan, rekonstruksi diawali dengan korban mendatangi TKP untuk membubarkan pelaku yang sedang berkumpul komsumsi minuman keras.

Pelaku kemudian tidak terima dan mendatangi korban dengan melakukan penganiayaan.

“Rekonstruksi yang kami lakukan didepan Hotel Horex Sentani, untuk melihat adegan pembunuhan yang dilakukan kelima orang tersangka. Dari lima orang tersangka ini, ada dua orang tersangka masih dibawah umur,”kata Ipda Wayan Yogiantara, Sabtu (17/5).

Menurut dia, pasal yang disangkakan kepada lima pelaku yaitu Pasall 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas. Dan perkembangan pemeriksaan kasus ini pada masing-masing tersangka sudah tahap 1, yakni menunggu pemeriksaan dari Jaksa.

“Saat rekonstruksi, para pelaku lakukan 12 adegan. Dalam adegan rekonstruksi ini, ada beberapa temuan baru terutama terkait dengan peran masing-masing para tersangka, yang akan kita tambahkan di dalam BAP,” jelasnya.

Lanjut Wayan, dari pengakuan 3 tersangka yang dewasa, mereka mengakui melakukan penganiayaan tersebut kepada korban hingga meninggal dunia.

“Tersangka anak dibawah umur mereka belum mengakui, tetapi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, sehingga kita menetapkan mereka sebagai tersangka,”paparnya.

Untuk ke dua tersangka yang masih dibawah umur berusia (17) dan masih sekolah, karena masih dibawah umur mereka akan disidangkan melalui peradilan khusus anak dan berkasnya dipisah dari tiga tersangka lainnya, yakni FA (20), FC (21) dan JB (19).

Wayan menuturkan, dari hasil dari visum yang dilakukan pada korban, dimana korban meninggal karena dipukul dengan kayu balok 55, diseluru mukanya.

“Para pelaku lakukan 6 kali pemukulan menggunakan kayu balok 55, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”tambahnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *